
PT. BPR Adil Jaya Artha didirikan di Kota Semarang pada Tahun 2004, berdasarkan Akta No.4 Notaris Sri Ratnaningsih tanggal 9 Juni 2003 yang kemudian disesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007, selanjutnya diterbitkan Akta Notaris No.66 tahun 2007. Dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C-18268 HT.01.01.TH 2003 tanggal 4 Agustus 2003.
Berlokasi di Kota Semarang dengan alamat Jalan Beteng 108-110, Kecamatan Semarang Tengah, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah, PT. BPR Adil Jaya Artha telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu Bank Perkreditan Rakyat yang patut diperhitungkan di Kota Semarang.
Sampai dengan Desember 2019 (15 Tahun Beroperasional) PT. BPR Adil Jaya Artha telah mampu tumbuh dengan Aset ± Rp. 60 Milyar , dan telah berhasil mengembangkan area operasionalnya dengan mendirikan 1 (satu) Kantor Cabang di Jl. MGR. Sugiyopranoto No.09 Ambarawa.
Legalitas Terakhir Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Sesuai No.66 tanggal 31 Maret 2008, dengan Notaris Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, SH.
Bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0053802AH.01.02.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ADIL JAYA ARTHA berdasarkan Berita Acara Risalah RUPS Luar Biasa PT BPR Adil Jaya Artha tahun 2024, penamaan singkatan BPR yang pada awalnya adalah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
BPR Adil Jaya Artha telah terdaftar penjaminan LPS, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Susunan Kepengurusan PT. BPR Adil Jaya Artha :
Komisaris Utama : Agus Tjondro Wijono
Komisaris : S. Bastian
Direktur Utama : Desthian Evanthaka, SE. MM.
Direktur : Lilis Sulistyowati, SH.
